Maqasid as-syar'iah adalah menjalankan prinsip-prinsip agama, guna nya agar demi terwujudnya kemaslahatan umat.
Penerapan maqashid syariah melibatkan sejumlah kegiatan manusia yang berkait dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan.
Salah satu tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina.
Maka oleh karena itu Rasulullah menyuruh umat nya agar memperbanyak keturunan, sebagaimana dalam hadis berikut ini :
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
Artinya:
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” - (HR. Al-Baihaqi no. VII/78)
Pengertian Keluarga Berencana (KB) ada 2 Versi :
- KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional salah satunya di indonesia, tujuan pemerintah menjalankan program kb adalah untuk mengurangi populasi penduduk,karena pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa
- KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’ul hamli) dengan berbagai cara dan alat. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian ini diberi istilah dalam agama tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Didalam ilmu kedokteran banyak jenis alat kontrasepsi (pengatur kehamilan).
Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin.
Ada yang berfungsi membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi jenis ini har dalam islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebahagian dari para ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.
Namun bila pemakaian alat kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar'i mencanangkan keluarga berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak bisa lebih terawat, mensejahterakan keluarga dll.
Sedangkan pemakaian alat kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot dengan tanpa adanya udzur syar'i hukumnya makruh. Wallohu a'lam
- Kesimpulan dari Matan Kitab yang kami temukan dalam menjelaskan tentang keluarga berencana (KB)
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
Penjelasan :
Bila niatnya mengatur jarak kelahiran, maka hukum nya boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih ter-arah.
Bila niatnya memutuskan / menghentikan kelahiran, maka hukumnya haram, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.
(Kitab “Syarqowi” II/ 332)