Hukum menelan Superma dan Mengenal perbedaan Mani, Madzi dan Wadi dalam pandangan ulama.

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi :

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, keluar nya cairan mani diiringi dengan rasa nikmat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah".

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan saat pertama kali muncul syahwat. mani berbeda dengan madzi karena keluarnya madzi tidak diikuti dengan kenikmatan dan tidak pula diikuti dengan kelemasan.

Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan.

Setiap seseorang yang keluar mani maka terhadap orang tersebut diwajibkan mandi besar, dan Mani dikategorikan kepada cairan yang suci, berbeda hal nya dengan madzi dan wadzi maka tidak diwajibkan mandi besar namun wajib untuk membasuh nya karena di kategorikan kepada cairan yang bernajis.

Mani di kategorikan suci, Apakah seorang istri bisa mengkonsumsi mani (superma) suami ?

Untuk menjawab permasalahan di atas, terjadi khliafiyah (perbedaan pendapat) di antara ulama.

(فرع)هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

Penjelasan :

"Apakaha halal meminum air mani yang suci ? Ada 2 pendapat, dan menurut pendapat yang kuat lagi masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan). sebagaimana Firman Allah SWT  : Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [ QS. 7:157 ]. 

Sedang menurut As-Syaikh Abi Zaid al-Marwazy menghukumi boleh karena mani adalah barang suci dan tidak ada dhararnya (bahaya) di dalamnya". (Al-Majmu' alaa Syarh Almuhadzzab II/556)

Dari kesimpulan uraian di atas dipastikan bahwa air mani manusia itu suci dan tidak termasuk dalam najis dalam pandangan syara'.

Previous Post Next Post