Najiskah Hukum percikan air hujan yang tergenang di jalan

Biasanya kita sering melihat pakaian yg kita pakai terkena percikan hujan yg ada di jalan, karena di negri kita Indonesia sering mengalami hujan, karena di Indonesia sendiri mengalami 2 musim yaitu : kemarau, dan hujan.

Nah problematika ini sering terjadi disaat hujan yaitu terkenanya pakaian kita oleh percikan hujan yg ada di jalan.

Namun bagaimanakah status pakaian yg kita pakai tersebut menurut perspektif agama Islam, suci atau najis ?

Untuk menjawab hal ini apakah kita yakin percikan itu najis ? Jika tidak yakin ataupun tidak pasti maka percikan hujan yang terkena pakaian tersebut tidaklah najis maka sahlah untuk kita pakai dalam shalat.

ولو اصابه طين الشوارع فان لم يتحقق نجاسته فهو طاهر وان تحققها عفي عن قليله عرفا وهو ما يتعذر الاحتراز منه ويختلف بالوقت كأن كان ايام الامطار وبموضعه من البدن والثوب ولا يعفى عن كثيره 

Jika pakaian terkena percikan hujan di jalan maka tidak yakin (tidak di pastikan najis) maka hukum nya suci, dan jika pasti najis maka di maafkan jika sedikit yg ditinjau pada 'uruf (khalayak ramai), terjadi ikhtilaf (berbeda pendapat ulama) jika hujan berhari hari dan padanya terkena najis baikpun pada badan dan pakaian, maka tidak di maafkan jika banyak.

Referensi kitab 'umdatu al-salik wa 'iddatu al-nasik, hal 40 maktabah syamilah

Previous Post Next Post